Powered By Blogger

Senin, 01 Juni 2009

PANCASILA (DEMOKRASI)


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Perkembangan setiap negara kini mulai berujung pada dilematik politik yang ada. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi arti hukum dan kedaulatan indonesia pun termasuk dalam salah satu negara yang berada dalam dilematik besar. Hal ini berkenaan dengan perkembangan zaman yang semakin hari mulai kritis dengan keadaan dan tiap tingkah laku. Segala sesuatu pun berujung pada pemahamn setiap orang terhadap konsep yang dimiliki oleh setipa negara. Seprti Indonesia yang selalu menjungjung tinggi kedaulatan terbesar pada tangan rakyat, hasilnya demokrasilah yang menjadi acuan dalam setiap tindakan dalam kehidupan pemerintahan.

Jika melihat perkembangan di dunia sekarang, dari pemerintahan sebelumnya oleh zaman orde lama, kita mulai dengan langkah – langkah yang menunjhukan untuk merealisasikan keinginan rakyat. Hal ini terbukti dari peristiwa rengas dengklok dimana saat itu golongan muda mendesak agar Ir. Soekarno segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Bukti lain yang menunjukan adanya keinginan rakyat yang ingin segera di penuhi adalah saaat pemeritnahan orde lama yang berganti pada orde baru, sehingga muncul tokoh – tokoh muda dari berbagai golongan pun mendesak akhirnya kita tiba pada masa reformasi. Keinginan – keinginan rakyat inilah yang kemudian mulai dijulki kedaulatan rakyat sebagai acuan dalam sistem demokrasi di indonesia.

Lalu sebenarnya apakah yang dimaksudkan dengan demokrasi dan kedaulatan itu sendiri? Hal – hal tersebut kemudian dirangkum dalam segala sesuatu mengenai pembahasan undang – undangan dasar yang kini menjadi dasar ideologi bangsa Indonesia saat ini. Realisasinya pun mulai di amalkan oleh setiap orang mendasar pada UUD 1945 sehinggga setiap kritik yang melayang selalu mengatasnamakan UUD 1945.

Melalui makalah inilaha kami mencoba untuk lebih mengungkapkan bagaimana hakikat bangsa dalam memaknai demokrasi yang selalu menjadi landasan dan ideologi dalam perkemangan kehidupan bangsa Indonesia. Mengingat demokrasi kini mulai genjar – genjar disuarakan berkenaan dengan pemilihan umum yang tinggal menghitung hari lagi. Seperti yang kita ketahui realisasi dari demokrasi adalah pemilhan umum yangs secara lansung dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk itu, kami merangkumnya dalam makalah yang berjudul ” Pemilu sebagai realisasi Demokrasi”.

1.2 Rumusan Masalah

Seperti yang telah disebutkan dalam latar belakang sebelumnya maka , kami sebagai penulis mencoba mengidentifikaskan masalah yang ada, yaitu sebagai berikut :

1. Bagaimanakah konsep demokrasi tersebut ?

2. Bagaimanakah konsep demokrasi yang dimiliki oleh Indonesia ?

3. Bagaimana hubungan demokrasi dan pemilu ?

4. Bagaimana fenomena banyaknya partai dan caleg di PEMILU 2009 ?

5. Bagaimana fenomen banyankanya artis menjadi caleg ?

1.2 Tujuan

Dalam makalah ini pun tentu saja mempunyai tujuan yang dapat dijadikan acuan untuk dapat menjawabkan rumusan masalah di atas, yaitu sebagai berikut :

1. Untuk mengentahui konsep demokrasi

2. Untuk menjelelaskan konsep demokrasi yang dimiliki oleh Indonesia

3. Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan pemilu

4. Untuk mengungkapkan fenomena banyaknya partai dan caleg di PEMILU 2009

5. Untuk mengungkapkan fenomen banyankanya artis menjadi caleg

1. 3 Manfaat

Pada umumnya segala seuatu yang dibuatkan dalam masalah haruslah mempunyai manfaat untuk orang banyak. Seperti malakah ini pun mempunyai manfaat yaitu :

1. Membuat pemahaman pada semua orang tentang konsep demokrasi dan lahirnya demokrasi.

2. Memberikan informasi yang jelas tentang konsep demokrasi yang ada di indonesia.

3. Membuat orang semakin sadar akan pentinganya kedaulatan yang beradaditangan rakyat begitu berarti.

4. Membuat orang mengetahui lebih banyak lagi tentang kosep – konsep pemerintahan yang ada.

5. Membagikan informasi pada orang tentang makna pemilu 2009.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Arti dan makna demokrasi

Demokrasi berasal dari kata yunani. Demos dan Kratos . Demos artinya rakyat, Kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangt menentukan. Istilah demokrasi, pertama kai digunakan oleh Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukan sistem pemerintahan yang berlaku di sana, kota – kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil – kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalan suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis – garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan engenai kemasyarakatan.

Karena rakyat itu seta secara langsung, pemerintaha itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di indonesia dapat kita lihat didalam pemerintahan desa. Kepala dea atau lurah di pilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhan sekali. Para calon mengggunakantanda gambar hasil pertanian seperti padi atau pisang, lalu rakyat memberikan suara kepada calon masing – masing, yang dipilih dengan memasukan lidi kedalam tabung bambu milik calon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa, pada hari – hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.

Bagi negara – negara besar yang peduduknya berjuta – juta, yang tempat tinggalnya bertebaran dibeberapa daerah atau kepualauan, penerapan demokrasi langsng juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksaanannya setiap penduduka dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil – wakil rakyat yang duduk dalam perwakilan inilah yang kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Hal ni disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Bagi negara – negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal – hal berikut ;

a. penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.

b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit da tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa.

c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri – sendiri didalam menjalani kehidupannya. Sehingga asalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian dibidang pemerintahan negara.

Istilah demokrasi yang bearti pemerintahan rakyat itu, sesudah zaman yunani kuno tidak disebut lagi. Setelah meletusnya revolusi dan revolusi prancis istilah demokrasi muncul kemabali sehingga lawan sistem pemerintahan yang absolute ( munarki mutlak ) yang menguasai pmerintahan barat sebelumnya. Didalam kenyataannya demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ni mempunyai arti yang luas sebagai berikut

a. mula – mula demokrasi berarti politik yang mencakup penegtian tentang pengakuan hak – hak asasi manusia. Seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan perwakilan

b. digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

Dengan demikian, demorasi dalam arti luas, selain mecakup pengetian demokrasi pemerintahn, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namuan pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.

2.2 Jenis – jenis demokrasi

a. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam

1. Demokrasi langsung : dalam demokrasi langsung rakyat diikut setakan dalam proses mengambil keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

2. Demokrasi tidak langsung / demokrasi perwakilan : dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilh melalui pemilu rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik aspirasi rakyat yang disalurkan melalui wakil – wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.

3. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat : Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demikrasi ini antara lain di jalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum di bagi menjadi tiga macam yaitu referendul wajib, tidak wajib dan referendum konsultatif.

b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari :

1. Demokrasi formal ; demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberikan kebebasan yang luas sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.

2. Demokrasi material l demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangakan oleh negera sosialis- komunis.

3. Demokrasi campuran ; demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

c. Berdasarkan ideologi demokrasi dibagi dalam :

1. Demokrasi liberal : demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.campur tangan pemerintah diminimalkan bahakan ditolak. Tindakan sewena- wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi atau hukum dasar.

2. Demokrasi rakyat / proletar ; demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Yang dibentuk tidak menganal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum politik.

d. Berdasarkan wewenang dalam hubungan antara dan alat kelengakapan negara :

1. demokrasi sistem parlementer.

Ciri – ciri pemerintah parlementer antara lain:

a. DPR lebih kuat dari pemerintah

b. Mentri bertanggung jawab pada DPR

c. Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.

d. Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat

2. Demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial)

Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sisitem presidensial adalah sebagai berikut:

a. negara dikepalai presiden

b. kekuasaan eksekitf presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilh dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan

c. presiden mempunyai kekuasaanyang mengangkat dan memberhentikan menteri.

d. Menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada Presiden

e. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

2.3 Sejarah Pemilihan Umum 1955

Pemilu 1955 ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan di proklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.

Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.

Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih anggota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.

Keterlambatan dan "penyimpangan" tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.

Tidak terlaksana pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :

1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu

2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antara kekuatan

politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.

Namun tidak berarti bahwa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No.27 tahun 1948 tentang pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No.12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No.12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didsarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.

Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadi pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oelh Panitia Sahardjo dan Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No.7 tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No.27 tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No.12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih dari 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya.

Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Kosntituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.

1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.

2. Demokrasi permukaan merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.

3. Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.

Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried. Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.
Negara, biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem demokrasi modern. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut (eksekutif, yudikatif dan legislatif) adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

3.2 Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

3.3 Demokrasi Dan Pemilu di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

PEMILU

Adapun garis besar Sistem Politik Indonesia menurut Hasil Amandemen Ke-4 UUD 1945, adalah sebagai berikut: Sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, dimana presiden dan wakil presiden di pilih melalui pemilu yang demokratis.
Sistem kepartaian kita adalah sistem multipartai (banyak partai). Pembentukan partai politik dijamin oleh konstitusi sebagai konsekuensi dari hak kebebasan politik untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Konstitusi kita menganut sistem demokrasi langsung. Sistem pemilu kita ditentukan oleh UU (pada pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan memilih tanda gambar; pada pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka; dan pada pemilu 2009 telah ditetapkan memakai sistem proporsional terbuka terbatas dengan angka bilangan pembagi pemilih (BPP) 30%). Pemilu diselenggarakan untuk memilih: Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPD; Presiden dan wakil Presiden; Kepala Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

garis besar RUU tentang Pemilu yang sudah disepakati DPR untuk ditetapkan menjadi UU tentang Pemilu (Legislatif). Penamaan sistem pemilu yang digunakan UU ini adalah sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat (1)). Namun demikian, terdapat ketentuan bahwa “setiap calon terpilih ditentukan dengan perolehan suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP bagi setiap calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/kota. Apabila calon yang memperoleh sekurang-kurangnya 30 % dari BPP di satu partai politik melebihi jumlah kursi yang diperoleh partai politik tersebut di satu daerah pemilihan maka di kembalikan pada nomor urut (Pasal 214)”. Karena itu sistem pemilunya lebih dikenal sebagai sistem proporsional terbuka terbatas.

Secara umum, UU tentang Partai Politik dan UU tentang Pemilu saat ini belum mengarah pada sistem multipartai sederhana. Hal ini dikarenakan masih memungkinkannya jumlah partai politik bertambah banyak, antara lain dengan belum konsistennya penyempurnaan UU tentang Pemilu yang memungkinkan partai-partai di bawah angka ET dapat kembali ikut serta dalam pemilu 2009.Masalah tentang banyaknya jumlah Golput pada pemilu 2009 yang mencapai 23% adalah sebagai berikut :

Banyaknya jumlah partai.

Pada pemilu tahun 2009 ini diikuti banyak partai-partai baru, semakin banyak partai justru semakin membuat masyarakat bingung menentukan pilihan.

usaha tata cara memilih.

Pemilu 2009 memang jauh berbeda dengan pemilu 2004 selain peningkatan jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu. Pemilu sekarang juga mengalami perubahan pada tata cara memilih jika dahulu menggunakan cara mencoblos sekarang diganti menggunakan cara mencontreng, yang jadi masalahnya yaitu “kurangnya sosialisasi” dari KPU tentang tata cara mencoblos.

Banyaknya Calon Legislatif.

Masalah ini cukup signifikan karena mereka ini yang menjadi penyambung “lidah” rakyat di gedung dewan, tetapi. Banyak caleg yang tersandung kasus ijazah palsu,seharusnya partai yang bersangkutan lebih ketat dalam hal ini. Hal ini membuktikan bahwa banyak partai yang asal mengambil caleg-calegnya tidak melalui pengawasan yang ketat. Selain itu, banyak juga Caleg yang memberikan janji-janji “pribadi” yang tidak sesuai dengan Visi-Misi partai.

3.4 Banyak Partai Dan Banyak Caleg

Kampanye pemilihan umum legislatif (pileg) dimulai. 9 April 2009 pesta demokrasi memilih wakil rakyat akan digelar. Para calon legislatif (caleg) telah mempersiapkan diri lebih intens untuk meraih dukungan dari rakyat. Mulai dari memasang poster di pinggir jalan, memasang iklan di media massa, sampai menggalang dukungan dengan rakyat yang menjadi konstituennya. Baik dengan cara membagi uang secara sembunyi-sembunyi, memberi bantuan modal, sembako, peralatan, aneka souvenir, hingga hanya memberi janji-janji manis.

Meskipun demikian, banyak juga caleg yang diam. Tidak pasang gambar, tidak beriklan, tidak kampanye terbuka, apalagi memberi bantuan ke calon pemilih. Sebab, motivasi mereka menjadi caleg, yang terbanyak karena faktor kebutuhan perut, alias kursi dewan dianggap sebagai lahan penghasil uang. Karena itu, jangan kaget kalau status caleg kita masih banyak dari kalangan pengangguran.

Fenomena lainnya, banyak caleg yang asal pilih. Umumnya dilakukan partai baru yang kurang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Termasuk kurang mendapat bantuan dana dari pengurus pusat. Apalagi ketika partai ini ‘'dijual'' ke masyarakat, kurang ada yang meliriknya. Akhirnya pengurus di tingkat bawah harus berusaha membiayai sendiri. Karena partainya kurang laku ‘'dijual'', maka pengurus mencari orang yang mau dijadikan caleg. Aji mumpung terpaksa dilakukan, daripada partainya tidak memiliki caleg, sehingga akan terlihat kosong di beberapa daerah pemilihan (dapil). apabila hal itu dibiarkan tentu semakin menjadikan partainya tidak dikenal masyarakat. Ada yang diambil dari keluarganya sendiri, teman-teman dekat atau orang-orang yang dikenalnya.

Namun, begitu nama-nama caleg dari partai yang kurang dikenal itu muncul dalam daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU, para tetangga atau orang-orang yang tahu latar belakang si caleg akan menggunjing mereka. Sebab, mereka merasa tahu akan kualitas dan kapabilitas dari para caleg tersebut. Selain banyak dari kalangan pengangguran, juga ada dari mereka yang sehari-harinya sebagai tukang tambal ban, tukang parkir, satpam, penjual tahu di pasar, tukang bengkel motor dan profesi lainnya.

Selain direkrut secara asal-asalan, ada juga yang jadi caleg dengan cara membeli ke partai. Artinya, untuk bisa masuk menjadi caleg, dia harus menyetor sejumlah uang kepada pengurus partai agar namanya didaftarkan ke KPU. Harganya cukup bervariasi. Tergantung eksistensi dan pengaruh partai. Juga tergantung penempatan dapil dan nomor urut (sebelum MK memutus suara terbanyak). Bila yang menawari dari partai besar dan punya pengaruh kuat, tentu harganya lebih mahal dibandingkan partai baru. Permainan bisnis politik seperti inilah yang banyak merusak tatanan politik di negeri kita. Sampai-sampai antarpengurus partai sendiri terjadi perpecahan gara-gara uang dari hasil jualan caleg pembagiannya tidak rata. Kondisi semacam ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Apalagi kenyataan itu terjadi di tengah krisis moral para wakil rakyat kita yang semakin hari semakin banyak yang terlibat korupsi. Sepertinya mereka tidak pernah kapok dan tidak mengaca dari kesalahan terdahulu yang dilakukan rekan-rekannya saat merampok uang negara atau menerima suap dari pengusaha kemudian ditangkap KPK. Justru, tindakan bodoh itu malah terulang lagi. Fenomena lain yang dapat jumpai, ada caleg yang tidak tahu nama ketua umum partai yang memberangkatkan dirinya maju sebagai wakil rakyat. Anehnya, dia bukan caleg untuk DPRD tingkat II atau tingkat I, melainkan caleg DPR RI. Selain itu, ada juga caleg yang terlalu percaya diri. Meski diusung dari partai tidak dikenal dan tidak memiliki banyak jaringan atau akses yang bisa diharapkan sebagai modal suara, tapi dia begitu nekad. Termasuk nekad menjual tanah dan mobilnya untuk membiayai promosi dirinya maju sebagai caleg. Uang penjualan tanah dan mobil lebih banyak dipakai untuk mencetak baliho dan banner yang dipasang di jalan-jalan. Sepertinya dia tidak bisa menggukur biaya yang dikeluarkan dengan hasil suara yang akan didapat. Baginya, dengan memasang banyak alat peraga yang ada fotonya sudah cukup mendatangkan suara dukungan. Padahal, nama dia tidak cukup dikenal masyarakat luas, apalagi di luar kota.

Yang tak kalah heboh dan terkadang agak memalukan, kita bisa melihat visi misi, jargon ataupun potret caleg yang dipampang di jalan-jalan. Baik dalam bentuk poster, spanduk, banner maupun selebaran. Banyak di antara caleg yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen atau visinya kalau dia bakal menjadi wakil rakyat. Yang paling banyak hanya jual tampang. Dan, kebanyakan ''modal'' seperti itulah yang dijual ke calon pemilih.

Itulah beberapa potret atau fenomena caleg yang kondisinya agak memprihatinkan kita. Meski, ada pula caleg yang secara koalitas sudah bagus dan cukup teruji. Dengan memaparkan beberapa fenomena seperti di atas, maka dapat memotivasi para caleg untuk berkiprah lebih baik. Termasuk bisa menghapus suara-suara sumbang yang meremehkan kualitas dan kapabilitasnya. Dan yang lebih penting lagi, menjadi wakil rakyat adalah bagian dari pengabdian kepada rakyat dan negara, bukan mencari penghidupan untuk memperkaya diri, apalagi sampai merampok uang rakyat. Semoga caleg yang terpilih benar-benar amanah dan mampu membawa kehidupan bangsa ini menjadi lebih baik.

Sejumlah pihak menganggap, banyaknya Partai Politik peserta pemilu menjadi pemicu munculnya calon-calon legislator yang tidak berkualitas. Namun hal tersebut dibantah pengamat politik Fadjroel Rahman. Menurut Fadjroel, selama partai-partai itu mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, serta memperhatikan rekam jejak masing-masing caleg, banyaknya parpol tak bisa dijadikan kambing hitam. Yang menjadi masalah adalah lemahnya sosialisasi KPU untuk memberikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat.

3.5 Fenomena Artis Jadi Caleg

Seiring dengan maraknya peserta kontes pesta demokrasi tahun 2009, partai-partai politik berlomba-lomba menggunakan ide kreativitasnya untuk meraup suara sebanyak banyaknya. Dunia entartaiment seperti magnet besar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang cenderung menyukai sinetron yg hedonis. Oleh sebab itu tak pelak banyak partai menggunakan artis sebagai vote getters. Dan yang menjadi pertanyaan adalah layakkah artis dijadikan caleg suatu partai politik?. Jawabannya beragam, tergantung point of view individual(sudut pandang).

Dari sisi kemampuan akademis, komunikasi massa mungkin presentasenya berimbang 50:50. Memang banyak artis yang kemampuan logikanya kurang dari rata-rata walaupun ada yang lebih, seperti Marrisa Haque. Dalam hak komunikasi, yang paling menonjol adalah Tantowi Yahya, caleg dari GOLKAR. PKS dari dahulu sudah terkenal dengan kesolidan para kadernya yang militan dan berdedikasi tinggi. Sehingga tidak perlu dirisaukan tentang suara tahun 2009. Direct selling (DS) adalah salah satu metode untuk meraup suara pemilih. DS merupakan metode yang menggabungkan amal jama’i dan kreativitas individual yg tak lepas dari kolektivitas jamaah.

Sedangkan artis adalah keunggulan individualis yang tidak memerlukan kebersamaan, dan itu menimbulkan sifat ke-aku-an. Sah-sah saja artis jadi Caleg, tapi masyarakat harus pandai memilih berdasarkan hati nurani. Jangan sampai memilih berdasarkan popularitas, yang penting dari anggota dewan adalah moralitas. kita sering melihat dan mendengar berita tentang bobroknya anggota dewan sekarang. Jangan pilih artis yang selalu mengumbar seksualitas bahkan pornografi atau pornoaksi. Sehingga akan menyebabkan adanya anggota dewan yang terkena skandal skandal yang memalukan bangsa. Jadi pilihlah caleg yang memiliki moralitas yang bagus, serta memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.

Beberapa artis yang mencalonkan diri menjadi Caleg.

1) H. Anwar Fuady, hanura, sumsel1, no2

2) Angelina Sondakh, P Demokrat, JaTeng VI,no1

3) Eko Patrio, PAN, JaTim VIII, no1

4) Ikang Fauzi, PAN, Banten I, no1

5) Denada, PPP, Jatim V, no2

6) Derry Drajat, PAN, JaBar II, no3

7) Dwi Yanus, P Patriot, SumSel II, no2

8) Venna Melinda, P Demokrat, JaTim VI, no3

9) Marissa Haque, PPP, JaBar I, no2

10) Gusti Randa SH, Hanura, SumBar II, no3

11) Tere, P.Demokrat, Jabar II, no1

12) Andreas Taulany, PDK, Jatim II, no1

13) Emilia Contessa, PPP, JatimII, no5

14) Jamal Mirdad, Gerindra, JaTeng I, no.1

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Konsep demokrasi telah diterapkan sejak bangsa Indonesia mandiri memimpin diri bangsa sejak lepas dari bangsa Jepang. Maka dari itu setiap warga negara pun harus mengerti akan konsep demokrasi yang sesungguhnya. Melalui pemilu yang tinggal menghitung hari adalah salah satu contoh kongkrit yang bisa kita lakukankan. Memahami konsep demokrasi pun adalah tindakan yang seharusnya dilakukan juga seprti yang telah dijelaskan dalam makalah ini. Maka dalam makalah ini dapat menyimpulkan hal – hal sebagai berikut :

1. Demokrasi berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2. Bentuk konsep demokrasi di indonesia telah di terapkan sejak dahulu dan sejak negara mulai terbentuk. Bukti demokrasi telah dijalankan dengan adanya sistem politik yang kedaulatan rakyat berada ditangan rakyat. Selain itu sistem pemerintahan yang tersusun atas trias politica yaitu lembaga yudikatif, lembaga, eksekutif, dan lembaga legisatif.. selain itu pemilu adalh bukti nyata dari realisasi demokrasi.

3. Demokrasi di Indonesia menggambarkan demokrasi yang benar – benar seutuhnya kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini dibuktikan dengan pemilu yang telah berjalan dua kali dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif secara langsug oleh rakyat. Meski terdapat kendala- kendala dan banyak pro kontra yang hadir dalam konsep dan peraturan yang dijalankan ini. Misalnya saja masalah golput yang diprekdisikan akan semakin banyak untuk pemilu.

4.pemeberian kedaulatan kepada rakyat membuat setiap orang mempunyai hak untuk mengikuti sistematika dalam pemerintahan, termasuk hak memilih dan dipilih misalnya dalam pemilu. Sehingga hal ini membuat banak orang berbondong – bondong untuk bergabung dalam sebuah partai dan menjadi caleg. Sehingga seperti yang kita ketahuia terdapat caleg yang menjadi peserta pemilu 2009. untuk caleg DPR-RI saja terdapat 11.371 calon.

5.pemehaman setiap orang mempunyai hak memilih dan dipilih ini pun menjadi tolak ukur untuk setiap orang memberanikan diri mencalonkan diri menjadi anggota legislatif meski dengan tujuan untuk menjadi aspirator dan representator rakyat. Termasuk fenomena artis yang menjadi caleg. Tercatat sebanyak 61 artis yang mencalonkan diri menjadi caleg.

4.2 Saran

Dalam setiap penjelasan yang telah kami utarakan dalam makalah ini tentu saja memiliki konsep – konsep yang telah dicantumkan. Maka dari itu pastilah terdapat kesalahan – kesalahan yang ada dalam makalah ini , maka dari itu kami memohonkan maaf atas segala kekurangan dan memohonkan saran yang sebesar – sebesarnya. Namun melalui makalah ini pun kami dengan kerendahan hati kami menyarankan agar :

1. Makalah ini dapat menjadi tambahan referensi bagi siapa saja yang membutuhkan.

2. Makalah ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan masukan untuk memperkaya ilmu pendidikan yang ada.

3. Agar setiap orang yang membaca ini dapat menyadari dan memahami konsep demokrasi sehingga dapat mengamalkannya sebagai warga negara Indonesia.

4. makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna untuk siapa saja dalam bentuk apapun.

DAFTAR PUSTAKA

1. Amirudin ridwan, Dr. Sejarah nasional. Avalaible on http://www.Depkes.com.ilmusejarahnasionalpendidikan(searching march 2009)

2. Darma,Subiyakto. Jurnal ilmu kewarganegaraan dalam realita indonesiat. Avalaible on http://bankdata.depkes.go.id/data%20intranet/ProfilDep/Renstra2005-2009.pdf . searching march 2009)

3. Ichlasul amal armaidy armawi,1996 ; sumbangan ketahanan nasional, gajah mada universitas press, Yogyakarta.

4. Handayani, Lina. Alecture of public health departemen. Avalaible on http://www.libraryofbooks.com//democratin (searching march 2009)

5. Holy, handayani. Upaya kesehatan masyarakat. Avalable on http://www.nakes.or.id concept of their material (searching 11 september 2008)

6. Simatupang, abraham. Konsep kesehatan masyarakat. Avalable on http://www.koalisi.org .artikel terbaru(searching march 2009)

Faktor Lingkungan Yang Mempengaruhi Mikroba

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pertumbuhan merupakan proses bertambahnya ukuran atau subtansi atau masa zat suatu organisme, misalnya kita makhluk makro ini dikatakan tumbuh ketika bertambah tinggi, bertambah besar atau bertambah berat. Pada organisme bersel satu pertumbuhan lebih diartikan sebagai pertumbuhan koloni, yaitu pertambahan jumlah koloni, ukuran koloni yang semakin besar atau subtansi atau masssa mikroba dalam koloni tersebut semakin banyak, pertumbuhan pada mikroba diartikan sebagai pertambahan jumlah sel mikroba itu sendiri.

Pertumbuhan merupakan suatu proses kehidupan yang irreversible artinya tidak dapat dibalik kejadiannya. Pertumbuhan didefinisikan sebagai pertambahan kuantitas konstituen seluler dan struktur organisme yang dapat dinyatakan dengan ukuran, diikuti pertambahan jumlah, pertambahan ukuran sel, pertambahan berat atau massa dan parameter lain. Sebagai hasil pertambahan ukuran dan pembelahan sel atau pertambahan jumlah sel maka terjadi pertumbuhan populasi mikroba (Sofa, 2008). Dalam pertumbuhannya mikroorganisme membutuhkan kondisi lingkungan yang dapat mendukung proses perkembangbiakkannnya, maka dibutuhkan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi pertumbuhan mikroorganisme.

1.2 Tujuan

Adapun tujuan pembuatan makalah ini selain untuk melengkapi tugas mikrobiologi, juga agar pembaca dapat memahami dan mengetahui bagaimana factor-faktor lingkunagan mempengaruhi pertumbuhan mikrobe.

1.3 Rumusan masalah

Rumusan masalah pada makalah ini adalah:

- Bagaimana pengaruh faktor abiotik terhadap pertumbuhan mikrobe?

- Bagaimana pengaruh faktor kimia terhadap pertumbuhan mikrobe?

- Bagaimana pengaruh faktor biotik terhadap pertumbuhan mikrobe?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 FAKTOR ABIOTIK YANG MEMPENGARUHI MIKROBE A. Faktor-faktor Alam

Faktor-faktor alam terdiri dari:

1. Pengaruh Temperatur

Temperatur merupakan salah satu faktor yang penting di dalam kehidupan. Beberapa jenis mikrobe dapat hidup pada daerah temperatur yang luas sedang jenis lainnya pada daerah yang terbatas. Pada umumnya batas daerah temperatur bagi kehidupan mikrobe terletak antara 0°C-90°C, dan kita kenal ada temperatur. minimum, optimum, dan maksimum. Temperatur minimum adalah nilai paling rendah dimana kegiatan mikrobe -dapat berlangsung. Temperatur maksimum adalah temper tertinggi yang masih dapat digunakan untuk aktivitas mikroba,tetapi pada tingkatan kegiatan fisiologi yang paling minimal. Sedangkan temperatur yang paling baik bagi kegiatan hidup dinamakan temperatur optimum.

Untuk menentukan temparatur maut bagi mikrobe, ada beberapa pedoman seperti berikut ini:

· Temperatur maut/Titik Kematian Termal {Thermal Death
Point)
adalah temperatur serendah-rendahnya yang dapat
membunuh mikrobe yang berada di medium standar selama
10 menit pada kondisi tertentu.

· Laju Kematian Termal {Thermal Death Rate) adalah kecepatan
Kematian mikrobe akibat pemberian temperatur. Hal ini karena
bahwa tidak semua spesies mati bersama-sama pada suatu
temperatur tertentu.

· Waktu Kematian Termal (Thermal Death Time) merupakan
waktu yang diperlukan untuk membunuh suatu jenis mikrobe
pada suatu temperatur yang tetap.

Berdasarkan pada daerah aktivitas temperatur, mikrobe dapat dibagi menjadi tiga golongan utama, yaitu:

  • Mikrobe psikrofil/ karyofil (oligotermik), yakni golongan mikrobe yang dapat tumbuh pada 0 - 30°C, dengan temparatur optimum 10 -15°C. Kebanyakan dari golongan ini tumbuh ditempat-tempat dingin, baik di daratan maupun di lautan
  • Mikrobe mesofil (mesotermik), adalah golongan mikroba
    yang dapat hidup dengan baik temperatur 5 - 60°C, sedang
    temperatur optimumnya 25 - 40°C. Umumnya mikroba
    mesotermik hidup dalam alat pencernaan.
  • Mikrobe termofil (palitermik), yaitu golongan mikroba
    yang tumbuh ada temperatur 40 - 80 °C, dan temperatur
    optimumnya 55 -65°C Golongan mikrobe ini terutama terdapat
    di sumber-sumber air panas dan tempat-tempat lain yang
    bertemperatur tinggi.

2. Pengaruh Kebasahan dan Kekeringan

Mikrobe mempunyai nilai kelembaban optimum. Pada umumnya untuk pertumbuhan ragi dan bakteri diperlukan kelembaban yang tinggi di atas 85%, sedangkan untuk jamur dan aktinomisetes memerlukan kelembaban yang rendah di bawah 80%. Kadar air bebas di dalam larutan (aw) merupakan nilai perbandingan antara tekanan uap air larutan dengan tekanan uap air murni, atau 1/100 dari kelembaban relatif. Nilai aw untuk bakteri pada umumnya terletak di antara 0,90 - 0,99, sedangkan bakteri halofilik mendekati 0,75.

Keadaaan kekeringan menyebabkan proses pengeringan protoplasma, yang berakibat berhentinya kegiatan metabolisme. Pengeringan secara perlahan-lahan menyebabakan perusakan sel akibat pengaruh tekanan osmosis dan pengaruh lainnya dengan naiknya kadar zat terlarut.

Adapun syarat-syarat yang menentukan matinya bakteri karena kekeringan antara lain adalah:

Pengeringan dalam keadaan terang pengaruhnya lebih buruk daripada dalam gelap.

Pengeringan pada suhu tubuh (37°C) atau temperatur kamar (± 26°C) lebih jelek daripada pengeringan pada temperatur titik beku

Pengeringan pada udara efeknya lebih buruk daripada di dalam vakum atau di tempat yang berisi nitrogen.

Bakteri yang dalam medium susu, gula, daging kering dapat bertahan lebih lama daripada pada gesekan pada kaca obyek.

3. Pengaruh Perubahan Nilai Osmotik

Pada umumnya larutan hipertonik menghambat pertumbuhan mikrobe karena dapat menyebabkan plasmolisis. Medium yang paling cocok bagi kehidupan mikrobe adalah medium yang isotonik terhadap isi sel mikrobe. Larutan garam atau larutan gula yang agak pekat mudah menyebabkan plasmolisis. Sebaliknya, mikrobe yang ditempatkan di air suling (aquades) akan kemasukan air sehingga dapat menyebabkan pecahnya sel mikrobe tersebut, hal ini dinamakan plasmoptisis. Berdasarkan hal ini, maka pembuatan suspensi bakteri dengan menggunakan air murni tidak dapat digunakan.

Beberapa mikrobe dapat menyesuaikan diri terhadap kadar garam atau kadar gula yang tinggi, misal ragi yang osmofil (dapat tumbuh padaz kadar garam tinggi), bahkan beberapa mikrobe dapat bertahan di dalam substrat dengan kadar garam sampai 30%, golongan ini bersifat haloduri

4. Pengaruh Sinar

Pada umumnya sel mikroorganisme rusak akibat cahaya, terutama pada mikrobe yang tidak mempunyai pigmen fotosintetik. Sinar dengan gelombang pendek akan berpengaruh buruk terhadap mikrobe. Sedangkan sinar dengan gelombang panjang mempunyai daya fotodinamik dan daya biofisik, misalnya cahaya matahari. Bila energi radiasi diabsorpsi oleh sel mikroorganisme akan menyebabkan terjadinya ionisasi komponen sel.

5. Pengaruh Penghancuran secara Mekanik

Pengaruh tekanan udara terhadap kehidupan bakteri sangat kecil. Untuk menghentikan pembiakan bakteri diperlukan tekanan 600 atm; dan untuk mematikan diperlukan tenaga sebesar 6.000 atm, dan untuk membunuh sporanya diperlukan tekanan 12.000 atm. Mengguncang-guncangkan bakteritidak membawa kematian, kecuali kalau bakteri itu dicampur dengan benda keras, seperti pecahan kaca, tanah radiolaria, tanah foraminifera, dan sebagainya.Untuk memecahkan bakteri diperlukan pengguncangan 9.000 kali per detik. Proses-proses ini sering digunakan untuk melepaskan enzim-enzim dan endotoksin yang terkandung di dalam bakteri. Pada umumnya, protoplasma serta komponen-komponen sel hanya dapat diselidiki lebih lanjut jika ada dalam keadaan lepas sel {cell free system).

2.2 Faktor-Faktor Kimia

1. Penggunaan Antiseptik dan Disinfektan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada disinfeksi secara kimia:

Rongga yang cukup diantara alat-alat yang didisinfeksi,
sehingga seluruh permukaan alat tersebut dapat berkontak
dengan disinfektan.

Sebaiknya disinfektan yang dipakai bersifat membunuh (germisida).

Lamanya disinfeksi harus tepat, alat-alat yang didisinfeksi jangan diangkat sebelum waktunya.

Biia untuk membunuh spora kuman biasanya bersifat mudah menguap sehingga ventilasi ruangan perlu diperhatikan.

Pengenceran disinfektan harus sesuai dengan yang dianjurkan
dan setiap kali harus dibuat pengenceran baru. Disinfektan yang sudah menunjukkan tanda-tanda pengeruhan atau pengendapan harus diganti dengan yang baru.

Sebaiknya menyediakan hand lotion untuk merawat tangan setelah berkontak dengan disinfektan.

2. Beberapa Disinfektan dan Antiseptik

a. Logam-logam Berat

Logam berat berfungsi sebagai antimikrobe oleh karena dapat mempresipitasikan enzim-enzim atau protein esensial dalam sel. Logam-logam berat yang umum dipakai adalah Hg, Ag, As, Zr dan Cu. Daya antimikrobe dari logam berat, dimana pada konsentrasi yang kecil saja dapat membunuh mikrobe dinamakan daya oligodinamik. Tetapi garam dari logam berat ini mudah merusak kulit, merusak alat-alat yang terbuat dari logam, dan harganya mahal.

b. Fenol dan Senvawa-senyawa Sejenis

Fenol (asam karbol) untuk pertama kalinya dipergunakan Lister di dalam ruang bedah sebagai germisida, untuk mencegah timbulnya infeksi pascabedah. Pada konsentrasi yang rendah (2 -4%), daya bunuhnya disebabkan karena fenol mempresipitasikan protein secara aktif, dan selain itu juga merusak membran sel dengan cara menurunkan tegangan permukaannya. Fenol merupakan standar pembanding untuk menentukan aktivitas atau khasiat suatu disinfektan.

Kresol (kreolin) lebih baik khasiatnya dari pada fenol. Lisol adalah disinfektan yang berupa campuran sabun dengan kresol, lisol lebih banyak digunakan daripada desinfektan lainnya.

Karbol adalah nama lain dari fenol. Seringkali orang mencampurkan bau-bauan yang sedap, sehingga disinfektan menjadi lebih menarik.

c. Alkohol

Alkohol merupakan zat yang paling efektif dan dapat diandalkan untuk sterilisasi dan disinfeksi. Alkohol mendenaturasikan protein dengan jalan dehidrasi, dan juga merupakan pelarut lemak. Oleh karena itu, membran sel sel akan rusak, dan enzim-enzim akan diinaktifkan oleh alkohol. Etanol murni kurang daya bunuhnya terhadap mikrobe. Jika dicampur dengan air murni, efeknya menjadi lebih baik. Alkohol 50 - 70% banyak dipergunakan sebagian disinfektan.

Ada 3 jenis alkohol yang dipergunakan sebagai disinfektan, yaitu metanol (CH3OH), etanol (CH3CH2OH), dan isopropanol (CH3)2CHOH). Menurut ketentuan, semakin tinggi berat molekulnya, semakin meningkat pula daya disinfektannya. Oleh karena itu, diantara ketiga jenis alkohol tersebut isopropil alkohol adalah yang paling banyak digunakan. Yang banyak dipergunakan dalam praktek adaiah larutan alkohol 70 – 80% dalam air. Konsentrasi di atas 90% atau di bawah 50% biasanya kurang efektif kecuali untuk isopropil alkohol yang masih tetap efektif sampai konsentrasi 99%. Waktu yang diperlukan untuk membunuh sel-sel vegetatif cukup 10 menit, tetapi untuk spora tidak.

d . Aldehid

Cara bekerjanya aldehid ialah dengan cara membunuh sel mikroba dengan mendenaturasikan protein. Larutan formaldehid (CH2O) 20% dalam 65-70% alkohol merupakan cairan pensteril yang sangat baik apabila aiat-alat direndam selama 18 jam. Akan tetapi karena meninggalkan residu, maka alat-alat tersebut harus dibilas dulu sebelum dipakai.

Senyawa lain aldehid, yakni glutaraldehid merupakan solusi seefektif formaldehid, terutama bila pHnya 7,5 atau lebih. Stafilokokus dan Iain-lain sel vegetatif akan dimatikan dalam waktu 5 menit, Mycobacterium tuberculosis dan virus dalam waktu 10 menit, sedangkan untuk membunuh spora diperlukan 3-12 jam. Senyawa tersebut bersifat nontoksik dan tidak iritatif bagi manusia.

e. Yodium

Larutan yodium, baik dalam air maupun dalam alkohol bersifat sangat antiseptik dan telah lama dipakai sejak lama sebagai antiseptik kulit sebelum proses pembedahan.

f. Klor dan Senyawa Klor

Klorin bebas memiliki warna khas (hijau) dan bau yang tajam. Sudah lama klorin dikenal sebagai deodoran dan disinfektan yang sangat baik. Klorin dijadikan standar pengolahan air minum di seluruh lingkungan. Sayangnya kebanyakan senyawa klorin diinaktifkan bahan-bahan organik dan beberapa katalisator logam.

g. Peroksida

Peroksida hidrogen (H2O2) merupakan antiseptik yang efektif nontoksik. Molekulnya tidak stabit dan apabila dipanaskan akan teurai menjadi air dan oksigen, dengan reaksi kimia sebagai berikut :

2 H2O2 —► 2 H2O + O2

h. Zat Warna

Beberapa zat warna dapat menghambat pertumbuhan kur (bakteriostatik), misalnya derivat akridin dan zat warna rosan Akriflavin (campuran derivat akridin dengan senyawa I mempunyai spektrum aktivitas yang luas, dan telah lama dipergunakan untuk mengobati infeksi traktus urinar Mekanisme kerjanya disebabkan karena akridin mampu bere dengan ADN mikrobe.

i. Deterjen

Sabun biasa tidak banyak khasiatnya sebagai zat pembunuh bakteri (bakterisida), tetapi kalau dicampur dengan heksaklorofen daya bunuhnya menjadi besar sekali. Sejak lama obat pencuci yang mengandung ion (deterjen) banyak digunakan sebagai pengganti sabun. Deterjen tidak hanya bersifat bakteriostatik, melainkan juga merupakan bakterisida. Terutama bakteri yang bersifat Gram positif.

j. Suifonamida

Sejak tahun 1937 banyak digunakan persenyawaan-persenyawaan yang mengandung belerang sebagai penghambat pertumbuhan bakteri dan tidak memiliki sifat tidak merusak jaringan manusia. Mtkrobe yang peka terhadap suifonamida, antara lain Streptococcus yang mengganggu tenggorokan, Pneumococcus, Gonococcus, dan Meningococcus. Penggunaan obat ini bila tidak dengan aturan, akan menimbulkan gejala-gejala alergi dan berakibat kekebalan bagi mikrobe-mikrobe tertentu.

k. Antibiottka

Antibiotika adalah suatu substansi (zat-zat) kimia yang diperoleh dari atau dibentuk dan dihasilkan oleh mikroorganisme, dan zat-zat itu dalam jumlah yang sedikit pun mempunyai daya penghambat kegiatan mikroorganisme yang lain. Antibiotika tersebar di alam, dan memegang peranan penting dalam mengatur populasi mikrobe dalam tanah, air, limbah, dan kompos. Antibiotika berbeda dalam susunan kimia dan cara kerjanya. Antibiotika yang kini banyak digunakan, kebanyakan dari genus Bacillus, Penicillium, dan Streptomyces.




Gambar 6.5 Pengaruh Antibiotika terhadap Pertumbuhan Bakteri.

KETERANGAN :

a. daerah pertumbuhan bakteri.

b. kepingan kertas yang mengandung antibiotik dalam konsentrasi tertentu

c. daerah kosong

M adalah agar-agar fempengan yang disebari bakteri penguji khasiat suatu antibiotika. Antibiotika dapat diberikan kepada seorang pasien dengan jaian penelanan atau penyuntikan. Penyuntikan dapat diiakukan lewat intra vena (dafam pembuluh darah balik) atau intra muskular (dalam daging).

a) Sifat-sifat Antibiotika

Antibiotika haruslah memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

Menghambat atau membunuh patogen tanpa merusak inang (host);

Bersifat bakterisida dan bukan bakteriostatik;

Tidak menyebabkan resistensi pada kuman;

Berspektrum luas;

Tidak bersifat alergenik atau menimbulkan efek samping bila
dipergunakan dalam jangka waktu lama;

Tetap aktif dalam plasma, cairan badan atau eksudat;

Larut di dalam air serta stabil;

Bacterisidal level, di daiam tubuh cepat dicapai dan bertahan
untuk waktu lama.

b) Mekanisme Kerja Antibiotik

Antibiotika mengganggu bagian-bagian yang peka di dalam sel, yaitu :

1. antibiotika yang Mempengaruhi Dinding Sel

Contoh : penisilin, sefalosporin, basitrasin, sikloserin, ristosetin,vankomisin.

Mekanisme kerja penisilin mengganggu pembentukan dinding sel terutama pada tahap terakhir. Penggunaan penisilin ini dapat menyebabkan terbentuknya sferoplas, yakni kuman-kuman tanpa dinding sel atau kuman bentuk L.

2. Antibiotika yang Mengganggu Fungsi Membran Sel.

Contoh: polimiksin, kolistin, nistatin, amfoterisin B.

Membran sel memegang peranan vital dalam sel, yakni sebagai penghalang dengan permeabilitas selektif, melakukan pengangkutan aktif, dan mengendalikan susunan dalam sel. Membran sel mempengaruhi konsentrasi metabolit dan bahan gizi di dalam sel dan merupakan tempat berlangsungnya pernafasan dan aktivitas biosintesik tertentu.

3. Antibiotika yang Menghambat Sintesis Protein

Contoh: aktinomisin, rifampisin, streptomisin, tetrasiklin, kloramfenikol, eritromisin, klindamisin, linkomisin, kanamisin, neomisin, netilmisin, tobramisin.

Sintesis protein merupakan hasil akhir dari dua proses utama, yakni: transkripsi (sintesis asam ribonukleat) dan translasi (sintesis protein yang ARH-dependent). Antibiotika yang mampu menghambat salah satu proses ini, akan menghambat salah satu proses ini akan menghambat sintesis protein.

4. Antibiotika yang Menghambat Sintesis Asam Nukleat

Contoh: asam nalidiksat, novobiosin, pirimetamin, sulfonamic trimetoprim

Obat di atas merupakan penghambat efektif terhadap sintesis ADN. Sebenarnya, obat-obat demikian membentuk kornpleks dengan ADN melalui ikatan pada residu deoksiguanos.

3.Tes Uji Disinfektan dan Aniiseptik

Zat-zat antimikroba yang dipergunakan, baik untuk antiseptic atau disinfeksi harus diuji keefektifannya. Cara menentukan daya sterilisasi zat-zat tersebut adalah dengan melakukan Tes Koefisien Fenol. Tes ini dilakukan untuk membandingkan aktivitas suatu produk dengan daya bunuh fenol dalam kondisi tes yang sama. Berbagai pengenceran fenol dan produk yang dicoba, dicampurkan volume tertentu biakan Salmonella typhi, Staphylococcus aureus, atau Micrococcus aureus.

2.3 FAKTOR-FAKTOR BIOTIK (BIOLOGI)

Hubungan antar spesies, termasuk mikrobe dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Netralisme

Hubungan netralisme merupakan hubungan antar spesies yang saling tidak mengganggu. Misalnya saja, mikrobe yang ada di dalam tanah atau di dalam kotoran hewan banyak spesies yang dapat hidup bersama dengan saling tidak merugikan, tetapi juga tidak saling menguntungkan.

2. Kompetisi

Kebutuhan akan zat makanan yang sama dapat menyebabkan terjadinya persaingan antar spesies. Spesies yang dapat menyesuaikan diri paling baik, itulah spesies yang akan mengalami pertumbuhan subur, maka bakteri aerob akan dikalahkan oleh bakteri anaerob

fakultatif.

3. Antagonisme

Antagonisme menyatakan hubungan yang berlawanan, dapat dikatakan sebagai hubungan yang asosial. Spesies yang satu menghasilkan sesuatu yang meracuni spesies yang lain, sehingga pertumbuhan spesies yang terakhir sangat terganggu. Zat yang dihasiIkan oleh spesies yang pertama mungkin berupa suatu ekskret, sisa makanan dan yang jelas bahwa zat itu "menentang" kehidupan yang lain. Zat penentang tersebut dinamakan antibiotika. Oleh karena kejadian inilah Alexander Fleming pada tahun 1929 menemukan antibiotika penisilin.

Beberapa bentuk dari antagonisme misalnya antara Strepto: lactis dan Bacillus substilis atau Proteus vuigaris. Jika ketiga spesies ditumbuhkan pada suatu medium, maka pertumbuhan Bacillus c Proteus akan segera tercekik karena adanya asam susu yang dihasilkan Streptococcus lactis,

4. Komensalisme

Asosiasi jenis ini terjadi biia dua spesies hidup bersama, kemudian spesies yang satu mendapatkan keuntungan, sedangkan spesies yang lain tidak dirugikan olehnya, maka hubungan hidup antara kedua spesies itu disebut komensalisme (metabiosis). Spesies yang beruntung disebut komensal, sedangkan spesies yang member keuntungan disebut inang (hospes).

5. Mutualisme

Mutuaiisme merupakan suatu bentuk simbiosis antara dua spesies, dimana masing-masing yang bersekutu mendapatkan keuntungan. Jika terpisah, masing-masing tidak atau kurang dapat bertahan diri. Seringkali simbiosis dipakai untuk menyatakan bentuk hubungan antara dua spesies yang mutualistik, tetapi sekarang orang lebih banyak menggunakan istilah mutualisme. Simbiosis artinya hidup bersama. Anggota asosiasi ini disebut simbion.

6. Sinergisme

Sinergisme adalah asosiasi (hubungan hidup) antara kedua spesies, bila mengadakan kegiatan tidak saling menganggu, akan tetapi kegiatan masing-masing justru merupakan urut-urutan yang saling menguntungkan. Misalnya, ragi untuk membuat tape terdiri atas kumpulan spesies Aspergillus, Saccharomyces, Candida, Hansenula, dan Acetobacter. Masing-masing spesies mempunyai kegiatan-kegiatan sendiri, sehingga amilum berubah menjadi gula, dan gula menjadi bermacam-macam asam organik, alkohol, dan Iain-Iain. Asosiasi komensalisme dan sinergisme tidak ada perbedaan yang tegas.

7. Parasitisme

Parasitisme merupakan suatu bentuk asosiasi di antara dua spesies, dimana satu pihak dirugikan dan pihak yang lain diuntungkan. Spesies pertama disebut dengan inang (hospes/pejamu/induk semang), sedangkan spesies yang mengambil keuntungan dinamakan parasit. Hubungan ini misalnya, antara virus (bakteriofage) dengan bakteri. Virus tidak dapat hidup di luar bakteri atau sel hidup lainnya. Sebaliknya bakteri atau sel lainnya yang menjadi hospes akan mati karenanya.

8. Predatorisme

Hubungan antara Amoeba dengan bakteri disebut predatorisme. Amoeba merupakan pemangsa (predator), sedangkan bakteri merupakan mangsa. Kematian mangsa berarti kehidupan pemangsa Berbeda dengan parasitisme adalah dalam hal ukuran besar kecilnya saja; parasit lebih kecil daripada hospes, sedangkan predator lebih besar daripada organisme yang dimangsa. Seperti parasit, tidak dapat hidup tanpa hospes, maka predator pun tidak dapat hidup tanpa mangsa.

9. Sintropisme

Sintropisme merupakan kegiatan bersama antara berbagai jasad renik terhadap suatu nutrisi. Proses ini penting untuk peruraian bahan organik tanah dan di dalam proses pengolahan air buangan. Misalnya, sintropisme antara mikroorganisme A, B, C, D, dan E di dalam penguraian zat X.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dalam pertumbuhannya setiap makhluk hidup membutuhkan nutrisi yang mencukupi serta kondisi lingkungan yang mendukung demi proses pertumbuhan tersebut, termasuk juga bakteri. Pertumbuhan bakteri pada umumnya akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Kondisi lingkungan yang mendukung dapat memacu pertumbuhan mikroorganisme. Faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap pertumbuhan mikrobe adalah meliputi factor abiotik, factor kimia, dan factor biotik

3.2 Saran

Kami selaku penyusun makalah ini menyarankan kepada pembaca agar sebaiknya dapat mengantisipasi pertumbuhan mikroorganisme khususnya yang dapat merugikan manusia dengan melihat faktor-faktor lingkunan yang mempengaruhi pertumbuhan mikroorganisme.

DAFTAR PUSTAKA

Dwidjoseputro, D. 2005. Dasar-Dasar Mikrobiologi. Djambatan : Yakarta

Waluyo, Lud. 2007. Mikrobiologi Umum. UMM Press : Malang